Definisi Saham Preferen, Jenis, Hak Pemberian Suara, Penarikan kembali dan Penggunaan dalam Pendanaan Lengkap Dengan Penjelasannya
Daftar pembahasan
- Definisi Saham Preferen
- Jenis-jenis Saham Preferen
- Hak Pemberian Suara
- Penarikan Kembali Saham Preferen
- Penggunaan Saham Preferen dalam Pendanaan
Saham Preferen
Saham preferen merupakan bentuk saham tetapi memiliki karakteristik obligasi, dimana pemegang saham preferen memperoleh dividen, namun dividen tersebut seperti bunga yang besarnya tetap. Biasanya besarnya sejumlah presentase tertentu dari nilai nominal saham preferen untuk tiap periode. Pada waktu saham preferen diterbitkan pertama kali, harga jual akan ditetapkan mendekati harga nominalnya. Jika saham preferen dijual di pasar sekunder, maka harga pasar saham preferen akan berfluktuasi.
Jika perusahaan tidak bisa membayar dividen saham preferen, perusahaan tidak bisa dinyatakan bangkrut. Apabila dividen saham preferen tidak dibagikan, dividen bisa diakumulasikan sampai terbayar semuanya yang biasanya dinamakan dengan saham peferen kumulatif.
Sama seperti utang, saham referen memperoleh pendapatan yang tetap, tetapi resiko saham preferen lebih tinggi dibandingkan dengan resiko pemegang utang dan lebih rendah dibandingkan dengan resiko saham biasa (dari sudut pandang investor).
Dari sudut pandang perusahaan, saham preferen memiliki keuntungan karena beberapa hal, yaitu:
- Karena saham preferen bukan merupakan utang, penggunaaan utang bisa dilakukan oleh perusahaan
- Berbeda dengan utang, jika dividen saham tidak dibayarkan, perusahaan tidak bisa dibangkrutkan.
- Kendali atas perusahaan biasanya masih di tangan pemegan saham.
Keuntungan lain dari saham preferen yang tidak dapat dipertukarkan adalah tidak adanya jatuh tempo. Jadi, saham preferen merupakan “pinjaman” abadi. Dari sisi kreditur, saham preferen menambah modal sendiri sehingga memperkuat keuangan perusahaan. Tambahan tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan kemampuan perusahaan untuk melakukan pinjaman di masa depan. Meskipun biaya setelah pajak secara eksplisit dari saham preferen lebih besar dari biaya obligasi, namun biaya implisit saham preferen dari sisi rasio antara harga dan laba (price earning ratio atau PER) saham biasa, mungkin lebih rendah dari pada pendanaan hutang (obligasi). Price Earning Ratio atau PER merupakan harga pasar per lembar saham biasa perusahaan dibagi dengan laba per lembar saham yang dihitung untuk waktu satu tahun terakhir.
Meskipun begitu, saham preferen juga memiliki beberapa kelemahan dari sudut pandang perusahaan. Kelemahan utama adalah, berbeda dengan utang, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham preferen akan diperlakukan sebagai pembayaran earning. Karena itu pembayaran dividen saham preferen tidak bisa dipakai sebagai pengurang pajak. Dari segi perusahaan hal semacam ini akan menaikkan biaya modal sesudah pajak menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan biaya modal utang.
Baca juga: Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Saham Preferen, Leasing, Opsi, Waran dan Obligasi Konvertible
Jenis-jenis Saham Preferen
Pada dasarnya, ada dua jenis saham preferen, yaitu saham preferen kumulatif dan saham preferen partisipasi. Pada saharn preferen kumulatif selalu diperhitungkan kewajiban pembayaran dividennya sebelum membayar dividen kepada pemegang saham biasa. Sedangkan saham preferen partisipasi merupakan saham preferen dimana pemiliknya juga berhak menerima dividen tambahan jika pemilik saham biasa juga menerima dividen tambahan. Dengan saham preferen partisipasi berarti pemegang saham preferen jenis ini diberikan kesempatan untuk berpartisipasi (menikmati) nilai sisa laba perusahaan berdasarkan jumlah yang disepakati.
Contoh, saham preferen partisipasi 6%, dengan nilai nominal Rp. 8.000,-. Pemegang saham ini memiliki hak yang sama dengan pemegang saham biasa untuk setiap pembayaran dividen sebesar Rp 480,- (6% x Rp 8.000). Jika dividen saham biasa Rp. 560,-, maka pemegang saham preferen partisipasi akan menerima tambahan dividen Rp. 80,- untuk setiap lembar saham yang dimiliki. Ciri utama saham ini adalah pemegang saham preferen memiliki prioritas di atas pemegang saham biasa terhadap laba dan peluang tambahan return jika saham biasa melebihi jumlah yang ditetapkan. Saham referen pada umumnya tidak bersifat partisipatif dengan maksimum return dibatasi sampai tingkat dividen tertentu.
1. Hak Pemberian Suara
Pemegang saham preferen memiliki hak prioritas di atas pemegang saham biasa terhadap aktiva dan laba, maka pemegang saham preferen tidak diberikan hak suara. Dalam keadaan perusahaan tidak dapat membayar dividen saham preferen misalnya sebanyak 4 kali, maka pemegang saham preferen tersebut diberi hak suara dalam rapat umum pemegang saham. Hal ini merupakan contoh situasi khusus dimana pemegang saham preferen diberi hak suara dalam manajemen perusahaan. Di samping itu, pada saat perusahaan sudah dalam keadaan kesulitan keuangan yang parah, biasanya pemegang saham preferen diberi hak suara walaupun hak suara tersebut masih harus dipertimbangkan dalam mempengaruhi kebijakan perusahaan.
2. Penarikan Kembali Saham Preferen
Dalam kenyataannya saham preferen sama dengan saham biasa di mana kedua jenis saham tersebut tidak memiliki jatuh tempo, namum bukan berarti saham preferen akan beredar selamanya. Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan penarikan kembali saham preferen yaitu antara lain: Ketetapan penarikan, dana pelunasan dan konversi (pertukaran).
- Ketetapan Penarikan. Hampir semua saham preferen memiliki harga tebus yang nilainya di atas harga penerbitan awal dan mungkin menurun sepanjang waktu. Ketetapan penarikan saham preferen memberikan fleksibilitas bagi perusahaan. Perusahaan dapat melakukan penarikan kembali saham preferen, tetapi cara penarikan ini sebenarnya kurang efisien dan memerlukan biaya. Cara penarikan saham preferen tersebut dapat dilakukan dengan cara membeli di pasar terbuka, melakukan penawaran tender saham preferen pada harga di atas harga pasar, atau menawarkan penggantian saham dengan surat berharga lain.
- Dana Pelunasan (Penarikan). Banyak saham preferen memiliki dana pelunasan (sinking funds) yang menjamin penarikan kembali saham secara teratur. Seperti halnya pada obligasi, dana pelunasan saham preferen menguntungkan bagi para investor karena proses penarikan kembali memberikan tekanan ke atas terhadap harga pasar saham yang tersisa.
- Pertukaran (Konversi). Saham preferen ada yang dapat dipertukarkan (dikonversikan) menjadi saham biasa (disebut saham preferen konvertibel atau convertible preferred stock). Karena pada dasarnya seluruh surat berharga konvertibel dapat ditarik atau dibeli kembali, maka perusahaan dapat mendorong timbulnya konversi dengan membeli kembali saham preferen jika harga pasar saham preferen di atas harga tebus. Saham preferen konvertibel sering kali digunakan dalam mengakuisisi perusahaan lain, hal ini dilakukan karena transaksi pertukaran tersebut tidak dikenakan pajak bagi perusahaan yang diakuisisi atau bagi pemegang sahamnya pada saat akuisisi. Transaksi terkena pajak hanya pada saat saham preferen dijual.
3. Penggunaan Saham Preferen dalam Pendanaan
Saham preferen yang tidak dapat dipertukarkan (non convertible) tidak banyak digunakan sebagai sarana pendanaan jangka panjang. Salah satu kelemahannya adalah dividen saham preferen tidak dapat mengurangi laba kena pajak perusahaan penerbitnya. Salah satu manfaat dari pendanaan saham preferen adalah bahwa saham preferen merupakan rencana pendanaan yang fleksibel. Dividennya bukanlah kewajiban hukum bagi perusahaan yang menerbitkan. Apabila laba perusahaan menurun dan keadaan keuangan perusahaan kurang baik maka dividen saham preferen dapat tidak dibayarkan kepada pemegang saham. Sedangkan apabila kita menggunakan hutang dalam pendanaan, maka bunga hutang harus tetap dibayar meskipun perusahaan tidak memperoleh laba.
***
Sumber Referensi
Mamduh M. Hanafi, 2008. Manajemen Keuangan, Edisi 1, Yogyakarta : BPFE
Margareta, Farah, 2005. Manajemen Keuangan, Gramedia Widiasarana Indonesia.
Brigham, Eugene F. Daves, Philip R. 2004. Intermediate Financial Management, 8th Edition, Thomson, South-Western.
Weston & Copeland. 1992. Manajemen Keuangan Jilid II. Penerbit Erlangga. Jakarta
Miswanto. 1998. Manajemen Keuangan 2. Penerbit Gunadarma. Jakarta
Komentar
Posting Komentar
PENTING...! Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang BERMANFAAT (bagi anda atau mungkin bagi pengguna lainnya dikemudian hari). Komentar yang bersifat BASA-BASI (seperti thanks, semoga bermanfaat atau hal serupa lainnya) akan kami hapus... ^-^