Daftar Pembahasan
- Definisi Pendanaan Jangka Panjang
- Jenis-Jenis Pendanaan Jangka Panjang
- Kredit Investasi
- Hipotek (Mortgage)
- Obligasi
- Obligas konversi
- Saham Preferen
- Saham biasa dan right
3. Penerbitan saham dipasar modal
Definisi Pendanaan Jangka Panjang
Pendanaan Jangka Panjang (long-term debt) merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama (biasanya lebih dari 1 tahun) dibandingkan dengan alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan perusahaan.
Ada sebuah alternatif perolehan dana jangka panjang dimana hal tersebut juga bisa dilakukan secara internal (melalui keuntungan dari kegiatan operasional). Kemudian jika dilakukan secara eksternal, perusahaan bisa memperoleh melalui publik dalam bentuk saham dan utang, dan melalui investor terbatas seperti modal ventura. Perusahaan bisa meminjam langsung melalui bank dalam bentuk dalam bentuk pinjaman, menerbitkan surat utang atau obligasi lalu dijual ke publik (public bond) atau ke investor terbatas atau private bond.
Jika perusahaan berniat menjual sahamnya ke publik, maka perusahaan akan melakukan IPO (Initial Public Offering). Penjualan saham sesudah perusahaan go-public, disebut sebagai SEO (Seasoned Equity Offering). Alternatif lain yaitu dengan memberi kesempatan pada pemegang saham saat ini untuk membeli saham yang akan dijual yang dimana dikenal sebagai right offering.
Jenis-Jenis Pendanaan Jangka Panjang
- Kredit Investasi
Kredit investasi adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang umumnya disediakan oleh kalangan perbankan selain kredit modal kerja ( pendanaan jangka pendek ) yang selama ini kita kenal.
Keputusan perusahaan untuk memanfaatkan kredit investasi ini hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini :
- Kelayakan jenis investasi yang akan dilaksanakan.
- Pola cashflow dari investasi yang akan dilaksanakan
- Lamanya jangka waktu kredit
- Besarnya pengembalian pinjaman setiap periodenya
- Tingkat suku bunga yang dipersyaratkan
- Persyaratan mengenai pelunasan kredit sebelum jatuh tempo yang biasanya dalam bentuk penalty.
2. Hipotek ( Mortgage )
Hipotek adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang dalam bentuk hutang yang biasanya harus disertai dengan agunan berupa aktiva tidak bergerak ( tanah, bangunan ). Dalam hal terjadinya likuidasi perusahaan yang mempunyai hutang, maka kewajiban kreditur harus dipenuhi terlebih dahulu dari hasil penjualan aktiva yang dijadikan sebagai agunan tersebut.
3.Obligasi
Obligasi merupakan surat tanda hutang, dan umumnya tidak dijamin dengan aktiva tertentu. Oleh karenanya kalau perusahaan bangkrut, pemegang obligasi akan diperlakukan sebagai kreditur umum.
Dalam Obligasi, akan mencantumkan :
- Nilai pelunasan atau face value
- Jangka waktu pelunasan
- Bunga yang dibayarkan ( coupon rate )
- Berapa kali dalam satu tahun bunga tersebut dibayarkan
Tipe obligasi konvensional mempunyai dampak resiko baik bagi pemilik maupun penerbit obligasi. Resiko ini biasanya dikaitkan dengan tingkat suku bunga. Artinya, apabila suku bunga naik maka harga obligasi akan turun ( dalam kondisi ini pemilik obligasi akan rugi ). Akan tetapi apabila tingkat suku bunga turun, maka harga obligasi akan mengalami kenaikan ( dalam kondisi yang demikian ini penerbit obligasi akan rugi ).
Dalam rangka untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh perusahaan penerbit obligasi yang disebabkan karena menurunnya tingkat suku bunga, penerbit obligasi kemudian menawarkan :
- Obligasi dengan suku bunga mengambang (floating rate).
Misalnya, suku bunga obligasi ditentukan sebesar sama dengan suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 6 bulan pada bank pemerintah ditambah dengan 1,00%.
- Mencantumkan call price.
Call price menunjukkan harga yang akan dibayar oleh penerbit obligasi, pada saat hak untuk membeli kembali obligasi tersebut dilaksanakan oleh penerbit obligasi.
Untuk melunasi obligasi, perusahaan sering menyisihkan dana khusus yang sering disebut sebagai “ Sinking Fund “, dimana dana tersebut biasanya ditempatkan pada bank setelah mencapai usia tertentu.
Jenis-jenis obligasi :
- Obligasi yang tidak dijamin dengan aktiva tertentu ( unsecured bond ) atau disebut juga dengan “ debenture “.
- Subordinate debenture, merupakan obligasi yang pelunasannya akan dilakukan oleh perusahaan setelah debenture terselesaikan pada saat terjadi likuidasi perusahaan.
- Income Bonds, merupakan jenis obligasi yang hanya membayarkan bunga saja kepada pemiliknya, apabila perusahaan memperoleh keuntungan
- Zero Coupon Bonds, merupakan jenis obligasi yang tidak membayarkan bunga kepada pemiliknya, dan perusahaan dalam menjual obligasi jenis ini dengan memberikan discount. Penerbitan jenis obligasi semacam ini sering didasarkan atas maksud untuk memperoleh keuntungan karena present value pembayaran pajak.
Dalam penerbitan obligasi, perusahaan kadang-kadang menyertakan “ warrant “, yang merupakan hak untuk membeli saham dengan harga tertentu dan digunakan sebagai semacam penarik minat agar orang mau membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
4. Obligasi Konversi
Obligasi konversi (Convertible Bonds / CB) merupakan obligasi yang dapat dikonversikan (dirubah) menjadi saham biasa. Pemilik obligasi konversi akan memiliki obligasi dan opsi call atas saham perusahaan.
Misalkan : Perusahaan Mandiri diatas menerbitkan obligasi konversi dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,- per lembar dan membayarkan coupon rate 14% per tahun, yang dapat dikonversikan menjadi saham biasa pada lima tahun yang akan datang. Setiap lembar obligasi konversi dapat dikonversikan menjadi 100 lembar saham biasa.
Andaikan pada akhir tahun kelima, harga per lembar saham biasa mencapai lebih dari Rp. 10.000,- maka para pemegang obligasi akan mengkonversikannya menjadi saham biasa. Akan tetapi apabila harga saham di bawah Rp. 10.000,- mereka mungkin akan memilih untuk menguangkan obligasi tersebut.
Dari contoh diatas, ratio konversi sebesar 100, dan harga konversi sebesar Rp. 10.000,-. Apabila harga saham saat sekarang ini sebesar Rp. 8.000,- per lembar, maka nilai konversi akan menjadi sebesar 100 x Rp. 8.000,- = Rp. 800.000,-
5. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang memberikan deviden yang tetap besarnya. Besarnya deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen tidak dipengaruhi oleh laba yang diperoleh oleh perusahaan. Dalam hal ini deviden saham preferen dilakukan terhadap laba setelah pajak. Misalnya nilai nominal saham sebesar Rp. 1.000,- dengan memberikan deviden rate sebesar 16%, maka pemegang saham prederen akan memperoleh deviden sebesar Rp. 160,-
Pemegang saham preferen adakalanya tidak menerima pembagian deviden setiap tahun. Artinya, apabila perusahaan mengalami kerugihan pada tahun lalu, maka pembagian deviden oleh perusahaan sementara waktu akan ditunda dan akan diberikan manakala perusahaan mengalami keuntungan pada periode tahun berikutnya. Dalam kondisi yang demikian ini, maka perusahaan akan memberikan deviden secara kumulatif.
Dalam hal diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ), pemegang saham preferen ini tidak berhak memberikan suara.
6. Saham Biasa Dan Right
Saham menunjukkan bukti kepemilikan, sedangkan obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan. Para pemegang saham mempunyai hak untuk memilih direksi perusahaan. Yang umumnya berlaku adalah “ one share one vote “. Artinya satu saham memiliki satu suara.
Penerbitan rights ( rights issue ) saham baru akan dilakukan oleh perusahaan apabila :
- Perusahaan memerlukan tambahan dana untuk keperluan ekspansi.
- Perusahaan dapat menerbitkan saham baru dan menawarkan kepada publik umum atau kepada pemegang saham lama
- Apabila perusahaan menawarkan saham baru ke publik umum, maka perusahaan harus menggunakan jasa lembaga penjamin ( yang akan menjamin bahwa penerbitan tersebut akan laku terjual semua ) atau menawarkan saham baru dengan harga yang lebih rendah dari harga saham saat ini kepada para pemegang saham lama.
Contoh :
Misalkan perusahaan akan menerbitkan saham baru sebanyak 10 juta lembar dan ditawarkan dengan harga Rp. 5.000,- per lembar kepada para pemegang saham lama. Dengan demikian, maka setiap pemilik satu lembar saham lama diberi hak membeli satu lembar saham baru dan kepada mereka diberikan bukti rights sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Bagi mereka yang tidak ingin membeli saham baru dapat menjual bukti rights. Penawaran semacam ini disebut sebagai “ Penawaran Terbatas “, karena hanya dibatasi kepada para pemegang saham lama.
Mengapa perusahaan menerbitkan rights ? Alasan utama perusahaan menerbitkan rights adalah untuk menghemat biaya emisi dan menambah jumlah lembar saham yang diperdagangkan. Dengan penambahan jumlah lembar saham yang diperdagangkan di pasar bursa, maka diharapkan akan dapat meningkatkan frekuensi perdagangan saham tersebut (meningkatkan likuiditas saham).
Artikelnya Terkait: Pertanyaan dan jawaban mengenai Common Stock and Investing Bank Process Lengkap Dengan Penjelasannya
Penerbitan Sekuritas Di Pasar Modal
Apabila perusahaan akan menerbitkan saham di pasar modal, berbagai pihak perlu dihubungi, sebelum memperoleh ijin dan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM). Pihak-pihak tersebut antara lain :
- Akuntan Publik yang akan menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah diaudit dan dinyatakan wajar tanpa syarat ( WTS ).
- Notaris, yang akan meyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) memang telah memutuskan bahwa perusahaan untuk go public.
- Konsultan Hukum, yang menyatakan bahwa perusahaan memang sedang tidak berada dalam sengketa hukum dengan pihak manapun juga.
- Appraisal ( perusahaan penilai ), yang akan membuat pernyataan tentang nilai wajar dari berbagai aktiva yang dimiliki perusahaan saat ini.
- Underwriter ( perusahaan penjamin ), yang akan menjamin bahwa keseluruhan saham yang ditawarkan oleh perusahaan akan laku terjual, dan apabila ada sebagian besar saham yang tidak laku terjual, maka underwriter inilah yang nantinya akan membeli secara keseluruhan terhadap saham-saham yang belum laku terjual.
Sedangkan persyaratan-persyaratan lain yang menyangkut kondisi intern perusahaan yang akan menerbitkan sekuritas di pasar modal, antara lain :
Perusahaan adalah merupakan perusahaan yang baik (telah lama beroperasi, dan selama dua tahun terakhir menghasilkan keuntungan).
Besar (jumlah saham yang diterbitkan minimal satu juta lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1.000,-).
***
Sumber Referensi
Mamduh M. Hanafi, 2008. Manajemen Keuangan, Edisi 1, Yogyakarta : BPFE
Margareta, Farah, 2005. Manajemen Keuangan, Gramedia Widiasarana Indonesia.
Komentar
Posting Komentar
PENTING...! Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang BERMANFAAT (bagi anda atau mungkin bagi pengguna lainnya dikemudian hari). Komentar yang bersifat BASA-BASI (seperti thanks, semoga bermanfaat atau hal serupa lainnya) akan kami hapus... ^-^