Standar Akuntansi Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Reformasi serta Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Lengkap dengan Penjelasannya
Welcome to epistemanedu, akuntansi tidak hanya hanya untuk bisnis tetapi juga untuk pemerintahan. Akuntansi pemerintahan berbeda dengan akuntansi pada umumnya (bisnis). Kita akan membahas bagaimana standar akuntansi pemerintahan sebelum dan sesudah reformasi serta mengenal bagaimana sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP). Berikut penjelasannya...
Kondisi sebelum reformasi dapat digambarkan sebagai berikut:
Laporan Keuangan hanya berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN);
(1) Sistem pencatatan akuntansi single entry;
(2)Pelaporan keuangan berdasarkan basis kas;
(3)Standar Akuntansi Pemerintahan belum ditetapkan;
(4)Pengolahan data belum terintegrasi secara memadai, penyusunan laporan keuangan bersifat sentralisasi;
(5)Transaksi keuangan disajikan tidak berdasarkan data-data yang telah direkonsiliasi; (6)Adanya time lag yang panjang antara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
3 Paket UU Keuangan Negara: • UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
• UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan
• UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Awal reformasi pengelolaan keuangan negara, tergambar:
• Menteri Keuangan selaku BUN – Chief Financial Officer (CFO) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SABUN);
• Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran – Chief Operational Officer COO) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan (SAI);
• Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk disampaikan kepada Presiden (selaku CEO) dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
• Kementerian Keuangan mengembangkan sistem akuntansi pemerintah pusat;
• Pemerintah Daerah mengembangkan sistem akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
• Sistem akuntansi yang dibangun setidaknya harus menghasilkan (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
Reformasi pengelolaan keuangan negara
• Pada tahun 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
• Perubahan yang sangat nyata dari SAP sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 adalah diwajibkannya penggunaan akuntansi berbasis akrual (accrual) oleh pemerintah dari yang sebelumnya menggunakan akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual).
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem terpadu yang menggabungkan prosedur manual dengan proses elektronis dalam pengambilan data, pembukuan dan pelaporan semua transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas seluruh entitas Pemerintah Pusat.
Sub SAPP: SA-BUN (Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara) merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengguna Anggaran dari Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (BAPP). SAI (Sistem Akuntansi Instansi) merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembagadigunakan untuk keperluan internal organisasi disebut akuntansi manajemen dan yang ditujukan untuk pihak luar dikenal sebagai akuntansi keuangan.
Tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP):
Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum; • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas; • Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan; • Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
Ciri-ciri Pokok Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
– Basis Akuntansi: Cash Toward Accrual. – Sistem Pembukuan Berpasangan – Dana Tunggal – Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi – Bagan Akun Standar – Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) – Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) – Sistem Akuntansi Umum (SAU)
2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP&H)
3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP)
4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP)
5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD)
6. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (SA-BAPP)
7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK)
8. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).
Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
– Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) – Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP):
Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
Jenis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
– Laporan Realisasi Anggaran; – Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); – Neraca; – Laporan Arus Kas; – Laporan Operasional; – Laporan Perubahan Ekuitas; dan – Catatan atas Laporan Keuangan.
Komentar
Posting Komentar
PENTING...! Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang BERMANFAAT (bagi anda atau mungkin bagi pengguna lainnya dikemudian hari). Komentar yang bersifat BASA-BASI (seperti thanks, semoga bermanfaat atau hal serupa lainnya) akan kami hapus... ^-^