Pengertian Holding Company, Kekuatan dan Kelemahan Serta Contoh Holding Company Lengkap Dengan Penjelasannya
Daftar Pembahasan
1. Pengendalian dengan kepemilikan sebagian.
***
- Pengertian Holding Company
- Kekuatan & kelemahan Holding Company
- Contoh Holding Company
![]() |
Holding Company | Pixabay |
Pengertian Holding Company
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Mengadakan penggabungan badan usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat.
Suatu perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990). Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika Nem Jersey menjadi Negara Bagian pertama yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain.
Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebut Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain.
Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company” Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Baca juga: Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Merger, Divestitures, Holding Companies, and LBOs
Baca juga: Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Merger, Divestitures, Holding Companies, and LBOs
Kekuatan & kelemahan Holding Company
Banyak keunggulan dan kelemahan holding company adalah identik dengan setiap organisasi berskala besar. Apakah perusahaan itu ditata berdasarkan divisi atau dengan cabang-cabang yang dipertahankan sebagai perusahaan terpisah tidak mempengaruhi alasan dasar untuk menjalankan operasi multi produk dan multi pabrik bersekala besar. Akan tetapi seperti yang akan kita lihat nanti, penggunaan holding company untuk mengendalikan operasi bersekala besar mempunyai sejumlah keunggulan dan kelemahan yang nyata. Bringham & Houston (2001) menguraikan lebih jauh tentang keunggulan dan kelemahan suatu Holding Company sebagai berikut:
Keunggulan Holding Company :
1. Pengendalian dengan kepemilikan sebagian.
Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain. Kepemilikan sebagian (Fractional ownership) tersebut mungkin sudah mencukupi untuk dapat mengendalikan secara efektif operasi perusahaan yang sahamnya dibeli. Pengendalian kerja sering memerlukan pemilikan saham biasa lebih dari 25 %. Akan tetapi kepemilikan tersebut bisa saja hanya 10%. Seorang ahli keuangan menyatakan bahwa sikap manajemenlebih penting daripada jumlah saham yang dimiliki : “Jika manajemen berpendapat bahwa Anda dapat mengendalikan perusahaan tersebut, maka Andalah yang mengendalikan”. Selain itu, pengendalian berdasar marjin yang sangat kecil dapat dipertahankan melalui hubungan dengan pemegang saham yang besar diluar kelompok holding company bersangkutan.
2. Pemisahan Resiko.
Karena berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya. Karena iitu kerugian fatal yang yang dialami suatu unit holding company tidak bisa dibebankan sebagai klaim atas aktiva unit lainnya. Akan tetapi meskipun gambaran umumnya demikian, namun hal itu tidak selalu berlaku. Pertama, Perusahaan induk (Parent company) mungkin saja merasa wajib untuk menyelesaikan utang anak perusahaan, meskipun secara hukum tidak terikat untuk itu, demi menjaga nama baik dan mempertahankan para pelanggan.
Kelemahan Holding Company:
1. Pajak berganda parsial.
Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima. Pengenaan pajak berganda parsial ini sedikit banyak mengurangi keunggulan holding company yang dapat mengendalikan anak perusahaan dengan kepemilikan terbatas, tetapi apakah denda pajak tersebut lebih besar dari keunggulan holding company lainnya merupakan masalah yang harus ditentukan kasus per kasus.
2. Mudah dipaksa untuk melepas saham.
Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
Contoh Holding Company
PT INALUM (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.Pada tahun 2017, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Kemudian pada 27 November 2017, Pemerintah melakukan Penandatanganan pengalihan saham Pemerintah di PT Freeport Indonesia kepada PT INALUM (Persero) yang sekaligus menandakan bahwa Holding Industri Pertambangan resmi dibentuk dengan PT INALUM (Persero) sebagai Induk Holding dan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk serta PT Freeport Indonesia sebagai anggota holding. Tanggal 29 November 2017, PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk dan PT Timah Tbk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa resmi mengumumkan pengalihan saham Pemerintah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
***
Sumber Referensi
Brigham, Eugene F. dan Joel F. Houston.1998. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Brigham, Eugene.F dan Joel F. Houston. 2001. Manajemen Keuangan. Edisi Kedelapan Buku 2. Jakarta: Erlangga.
Moin, Abdul 2003. Merger dan Akuisisi dan Disvestasi. Jilid 1. Yogyakarta: Ekonisia.
P.S. Sudarsanam. 1999. “Merger dan Akuisisi”. Edisi Pertama, Cetakan Pertama. Yogyakarta: ANDI.
Hitt, Michael A., Ireland, R. Duane and Hoskisson, Robert E., Strategic Manajement: Competitiveness and Globalization, Edisi Bahasa Indonesia, Jakarta, Salemba Empat, 2001
Komentar
Posting Komentar
PENTING...! Pastikan komentar anda adalah berupa pertanyaan, koreksi, atau hal serupa lainnya yang BERMANFAAT (bagi anda atau mungkin bagi pengguna lainnya dikemudian hari). Komentar yang bersifat BASA-BASI (seperti thanks, semoga bermanfaat atau hal serupa lainnya) akan kami hapus... ^-^